4 juta pecandu narkoba harus rehabilitasi

sekarang ini kurang lebih empat juta pecandu narkoba selama indonesia perlu di rehabilitasi, papar kepala badan narkotika nasional irjen pol anang iskandar terhadap wartawan di surabaya, sabtu.

menurut dia, persentasi ini cukup tinggi dari website rehabilitasi selama negeri ini dan hanya banyak empat, yaitu di lido (jawa barat), baddoka (makassar), samarinda, juga riau.

anang mengaku amat membutuhkan lokasi baru untuk website rehabilitasi juga menyebabkan provinsi-provinsi mempunyai tempat khusus rehabilitasi narkoba.

semoga ke depan hendak langsung tercapai, tutur mantan kapolwiltabes surabaya ini.

Baca Juga: paket wisata pulau tidung - sbmptn - grosir tabita skin care

anang mengungkapkan, pecandu obat terlarang jenis psikotropika itu umumnya besar berhenti. itulah pentingnya dilaksanakan rehabilitasi. sesuai undang-undang mereka mengakibatkan kesempatan untuk menjalani rehabilitasi, kata dia.

ia mengajarkan, saat baru di proses rehabilitasi, kaum korban kecanduan narkoba akan dilindungi, minimal dua kali kesempatan tidak mungkin ditangkap juga dipidana.

meminimalisasi jumlah kecanduan, kaum pecandu narkoba harus langsung melakukan rehabilitasi selama properti sakit atau puskesmas milik pemerintah dan ditunjuk, katanya.

anang menegaskan proses rehabilitasi pecandu narkoba tidak dikenakan uang sepeser pun.