MK tegaskan sarjana non-pendidikan dapat jadi guru

mahkamah konstitusi (mk) mengatakan sarjana non pendidikan bisa menjadi guru setelah menolak pengujian pasal 9 uu nomor 14 tahun 2005.

mengatakan menolak permohonanpermintaan kaum pemohon agar seluruhnya, tutur ketua majelis hakim mahfud md, ketika menyampaikan amar putusan pada jakarta, kamis.

dalam pertimbangannya, mahkamah menungkapkan pasal 28d ayat (1) uud 1945 dan juga untuk dasar pengujian selama permintaan pengujian uu guru dan dosen mendatangkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, juga kepastian hukum dan adil dan perlakuan yang sama di depan hukum.

kata semua orang memperlihatkan kiranya perlakuan yang sama dalam hadapan hukum, tidak cuma dikhususkan kepada mereka dan tamatan lptk (lembaga studi tenaga kependidikan), papar hakim konstitusi muhammad alim, ketika membacakan pertimbangan hukum.

alim menungkapkan kiranya semua pihak bisa diangkat adalah guru, ataupun pekerjaan bagaimana saja demi kehidupan yang pantas terhadap kemanusiaan asal mengikuti syarat-syarat yang ditetapkan.

hal itu berarti kiranya disamping persamaan hak atas perhatian juga penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, ujarnya.

kata mahkamah, seseorang yang bukan lulusan lptk tidak secara serta merta mampu menjadi guru apabila tidak mengikuti syarat-syarat sebagaimana itu di atas.

dengan itulah, posisi diantara lulusan lptk dan non-lptk telah ekuivalen terkait melalui syarat-syarat itu, oleh karenanya tidak terdapat perlakuan dan berbeda dan bertentangan dengan konstitusi, papar alim.

pengujian uu guru dan dosen ini dimohonkan dengan tujuh pihak mahasiswa dari universitas berlatar belakang kependidikan, yaitu aris winarto, achmad hawanto, heryono, mulyadi, angga damayanto, m khoirur rosyid, juga siswanto.

mereka menilai sudah menimbulkan ketidakadilan terhadap sarjana lulusan universitas berlatar pendidikan untuk mampu berprofesi sebagai guru karena aturan tersebut membolehkan sarjana nonkependidikan supaya diangkat menjadi guru.

pasal 9 berbunyi: kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud selama pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi situs sarjana atau situs diploma empat.

menurut pemohon, guru adalah profesi dan harus ditempuh melalui jalur akademik khusus, yaitu kependidikan sehingga jika pasal itu tetap diterapkan, dengan begini akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kaum sarjana lulusan kependidikan.

Informasi lainnya: wisata pulau tidung murah - Wardah - pelangsing badan