Cukup tulis NIK e-KTP, tidak perlu fotokopi

warga kota bandarlampung diminta cukup menulis nomor induk kependudukan (nik) serta nama tersedia dan tertera selama ktp elektronik, tak usah pada fotokopi sebab bisa mengakibatkan kerusakan di chip-nya.

warga bandarlampung cukup menuliskan nik serta nama komplit saja bila mau melamar kerja, tidak usah pada fotokopi dan dapat merusak chip pada e-ktp, papar kepala dinas kependudukan dan laporan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi saat ditemui di ruangannya, dalam bandarlampung, selasa.

ia mengatakan bahwa pelarangan menggarap fotokopi ini menurut surat edaran menteri selama negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, perihal pemanfaatan e-ktp melalui membeli card raeder. instansi pemerintah juga perbankan pun mesti dapat menyiapkan card reader untuk keluar dari permasalahan ini. jangan hingga e-ktp mengalami kerusakan, akibat terlalu sering selama fotokopi.

pihak instansi dan perusahaan mesti menyediakan card reader sendiri karena bagian pemerintah tidak menganggarkannya, kata dia.

Informasi Lainnya:

terkait agar e-ktp yang telah rusak lanjut dia, bagian disdukcapil tidak dapat menggantinya mengingat peralatan supaya perekaman e-ktp belum diperuntukkan terhadap daerah, akan tetapi tahun depan masih mampu dilaksanakan. sebab alat itu saat ini belum diperuntukan agar daerah.

tahun ini daerah belum bisa mengganti dan rusak, 2014 baru bisa diselenggarakan perekaman sendiri, ujarnya.

sementara itu, direktur pusat strategi serta kebijakan umum (pusbik) lampung aryanto menilai menteri dalam negeri (mendagri) sudah lalai pada pelaksanaan e-ktp tenntang masih diinformasikannya kepada umum larangan supaya tidak diperbolehkan menggarap fotokopi, laminating juga scaner.

mendagri telah lalai karna telat menginformasikan masalah ini sesudah e-ktp jadi serta digunakan warga. mendagri serta harus bertanggungjawab sebab sudah menerima konsorsium perusahaan pencetak e-ktp dengan nilai chip dan buruk dan dibawah standar kartu atm sehingga gampang rusak, tutur dia.

jadi selama keuntungan ini bukan salah disdukcapil daerah, yang mesti diselenggarakan ketika ini menyosialisasikan masalah tersebut ke penduduk. dan penduduk usah menggugat mendagri ke kpk. warga pun bisa membeli e-ktp pas dengan petunjuk disdukcapil daerahnya, manakala membeli nik saja itu wajib dilakukan.

yang butuh data identitas negara bukan rakyat, apabila data tersebut rusak bukan urusan rakyat dulu sementara mendagri, katanya menambahkan.