Terdakwa: putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta dinilai tebang pilih

keputusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yogyakarta kepada 32 anggota dprd gunung kidul kurun waktu 2004-2009 dinilai tebang lihat, serta tidak adil.

seorang terdakwa jumlah korupsi tunjangan kesejahteraan publik anggota dprd gunung kidul periode jangka waktu 2004-2009 ternalem pada gunung kidul, jumat, menyampaikan vonis diantara Satu tahun sampai 1,5 tahun terhadap 32 mantan anggota dprd gunung kidul tersebut, adalah bentuk ketidakadilan hukum.

jangan sampai hukum dalam indonesia tebang ambil, ujarnya.

menurut dia, keputusan majelis hakim tidak adil, karena tidak semua anggota dewan dijatuhi hukuman. tunjangan kesejahteraan publik tersebut telah dianggarkan dalam 2004, dalam empat bulan.

Informasi Lainnya:

anggota dprd diy nonaktif ini menungkapkan anggota dprd gunung kidul periode 2004-2009 tersebut dan baru melayani tunjangan yang sama selama empat bulan, yakni september sampai desember. mereka dilantik merupakan anggota dewan di 11 agustus 2004.

besaran tunjangan yang diterima anggota dprd jangka waktu ini mencapai jutaan rupiah setiap bulannya, ujarnya.

ternalem menyatakan alasan jaksa dan tak memproses secara hukum terhadap 23 anggota dprd periode 1999-2004 karena alasan telah mengembalikan uang kepada negara, adalah sebuah kebohongan.

salah Satu daripada 23 anggota dewan dan tidak terseret hukum itu tak diproses, biarpun masih mengembalikan biaya selama 8 februari kemarin, ujarnya.

kasi pidsus kejari wonosari, gunung kidul, sigit kristanto menyatakan, dalam amar putusan majelis hakim tipikor yogyakarta yang menyebutkan nama mantan bupati gunungkidul almarhum yoetikno, juga sekda sugito dijadikan ketua tim anggaran penghasilan daerah (tapd) ketika itu ikut terlibat.

bahkan 23 mantan anggota dewan yang lepas daripada yang dituntut hukum serta disebut terlibat di korupsi, papar dia mau adalah acuan supaya menindaklanjuti pengembangan kasus korupsi tunjangan dprd yang menyeret 32 mantan anggota dewan itu merupakan terpidana, melalui hukuman bervariasi antara Salah satu sampai 1,5 tahun. kami pasti mau menindaklanjuti, tapi masih menanti salinan, katanya.

ia mengatakan dalam perkara kasus korupsi itu ke 23 orang itu memang tak ikut untuk tersangka. sebab, mereka kooperatif, karena langsung mengembalikan tidak salah masa ketika adalah temuan badan pemeriksaan keuangan (bpk).

mereka, selama keuntungan ini 32 orang dan divonis selama pengadilan tipikor sudah telah mengembalikan, akan tetapi sudah melampaui batas waktu dan ditetapkan, hingga diproses hukum, katanya.

sigit menyampaikan mengapa pengambil keputusan yakni bupati dan sekda tidak ikut ditetapkan dibuat tersangka, sebab kejaksaan belum menikmati niatnya.

mengenai putusan hakim kepada 32 mantan anggota dewan tersebut, kejaksaan mengaku baru pikir-pikir. bila kaum terdakwa dan telah diputus bersalah mengajukan banding, sudah tentu kejaksaan wajib memenuhi, ujarnya.