GKR Hemas kembali mencalonkan anggota DPD

gusti kanjeng ratu hemas tinggal mencalonkan diri dibuat anggota dewan perwakilan daerah republik indonesia agar jangka waktu 2014--2019

saya masuk dulu selama dewan perwakilan daerah (dpd) ri karena perempuan-perempuan yang saya dukung supaya maju di legislatif masih memerlukan dukungan dari berbagai termasuk daripada saya, ujarnya usai mendaftarkan diri selama komisi pemilihan publik (kpu) daerah istimewa yogyakarta (diy), rabu.

gusti kanjeng ratu (gkr) hemas dan menungkapkan bahwa motivasi supaya kembali berkembang dalam kursi dpd ri merupakan agar menuntaskan amendemen ke lima undang-undang dasar 1954 dan belum terselesaikan.

keberadaan dpd masih belum bisa membahas bersama pemerintah serta dpr selama tingkat keputusan pembuatan undang-uandang. sehingga baru banyak dan mesti diperjuangkan, katanya yang ketika ini baru menjabat sebagai wakil ketua dpd ri.

Informasi Lainnya:

selain itu, pengesahan undang-undang (uu) kesetaraan gender, menurut dia, serta baru adalah alasan agar disuarakan terserah dengan dpd ri.

saya ingin uu kesetaraan gender diselesaikan secepat bisa saja, karena supaya melindungi wanita bukan untuk hal-hal yang diperkirakan penduduk serta dalam dpr , katanya.

gkr hemas serta menegaskan bahwa masih banyak hal dan mesti dikawal terkait uu keistimewaan yogyakarta.

saya berkembang supaya memperjuangkan kesejahteraan warga yogyakarta, makanya dengan telah jadinya uu keistimewaan juga masih ada hal dan mesti dikawal, ujarnya.

namun itulah, hal yang paling berguna menurut dia selama pencalonannya kali ini merupakan telah membeli izin dari sri sultan hamengku buwono x.

yang paling pentingh adalah memperoleh izin dari ngerso dalem, katanya.