Timwas Century minta KPK dalami surat kuasa Boediono

fakta masih seputar angka bank century berupa surat kuasa gubernur bank indonesia (bi) pada tiga pejabat bi dianggap telah lumayan alasan terhadap komisi pemberantasan korupsi (kpk) agar memeriksa lagi mantan gubernur bi boediono yang sekarang menjabat dijadikan wakil presiden.

merespons fakta surat kuasa gubernur bi kepada tiga pejabat bi saat itu, komisi iii dpr berencana memanggil boediono. jauh lebih bermanfaat adalah respons kpk. telah barang tentu kpk mesti memperdalam lagi dokumen surat kuasa itu, tutur anggota tim pengawas bank century dpr ri, bambang soesatyo selama gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, selasa.

dikatakannya, warga pasti baru mesti disadari kiranya tak berlarut setelah penetapan budi mulya juga siti chalimah fajriah dijadikan tersangka persentasi bank century di penghujung tahun lalu, pimpinan kpk sempat menegaskan bahwa apabila baru diperlukan, kpk dapat memeriksa dulu boediono.

dalam rapat melalui komisi iii dpr bulan februari lalu, ketua kpk dan menegaskan dulu kiranya pemeriksaan budi mulya dapat dikembangkan supaya mendalami peran juga keterlibatan boediono, ujar anggota komisi iii dpr ri itu.

Informasi Lainnya:

menurutnya, fakta surat kuasa tersebut merupakan penentu dan melengkapi alasan kpk agar memeriksa dulu boediono.

surat dewan gubernur bi dan ditandatangani boediono itu memberi kuasa agar menandatangani akta gadai juga fasilitas pendanaan jangka pendek (fpjp) pada bank century.

ternyata, volume fpjp agar bank century bermasalah. karena, ketua kssk sri mulyani mengaku cuma bertanggungjawab atas fpjp sebesar rp637 miliar, ujarnya.

harus ada pihak ataupun institusi lain yang mempertanggungjawabkan sisa fpjp lainnya yang jumlahnya lebih dari rp6 triliun tersebut. pada konteks itulah, gubernur bi ketika tersebut dan mesti bertanggungjawab sebab dana kas triliunan rupiah itu dikeluarkan daripada gudang bi, kata bambang soesatyo.