KPK tetapkan pegawai Pajak sebagai tersangka

komisi pemberantasan korupsi memutuskan penyidik pegawai negeri sipil (ppns) dalam direktorat jenderal pajak pargono riyadi untuk tersangka kasus dugaan pemerasan pajak.

setelah melakukan pemeriksaan secara intensif daripada keterangan terperiksa maupun bukti-bukti dan dipunyai penyidik kpk, maka disimpulkan ada tindak pidana korupsi dan dilaksanakan dengan pr (pargono riyadi), papar juru bicara kpk johan budi pada jakarta, rabu.

pasal dan disangkakan adalah pasal 12 huruf e atau pasal 23 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah melalui uu no 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 421 kuhp.

pasal 12 huruf e merupakan mengenai pegawai negeri serta penyelenggara negara yang bermaksud menguntungkan diri sendiri ataupun pihak lain secara melawan hukum, atau melalui menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang menyerahkan sesuatu dengan ancaman pidana penjara 4 sampai maksimal 20 tahun dan pidana denda rp200 juta hingga rp1 miliar.

sedangkan pasal 421 kuhp membuat tentang asli pejabat dan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang agar menggarap, tak melakukan serta membiarkan sesuatu melalui ancaman hukuman pidana penjara daripada 1 hingga 6 tahun melalui denda rp50 juta--300 juta.

Informasi Lainnya:

terhadap tersangka pr hendak diselenggarakan penahanan 20 hari pertama dari hari ini, semakin johan.

tempat penahanan pr kemungkinan adalah properti tahanan kpk selama detasemen polisi militer (denpom) guntur kodam jaya, jakarta.

modus tersangka adalah ada dugaan pr mengerjakan penyalahgunaan kewenangan melalui pemerasan terhadap wajib pajak di keuntungan ini adalah ah (asep hendro), dibuat wajib pajak perseorangan, detail johan.

ia meyakinkan kiranya kpk tidak berhenti cuma pada pr namun hendak mengembangkan angka itu.

dugaan pemerasan ini ingin dikembangkan apakah ada pihak-pihak lain terlibat serta banyak pemberian lain atau pihak lain yang mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan dilaksanakan, gamblang johan.

dari info dan dikumpulkan diduga pr juga pernah melayani biaya rp50 juta terkait suap pajak.

pada selasa (9/4) petang, kpk menjerat tiga pihak terkait kasus itu yakni pr (pargono riyadi) yakni penyidik pegawai negeri sipil pada direktorat jenderal pajak pusat jakarta golongan ivb, rt (rukimin tjahyanto) yakni perantara juga ah (asep hendro) dijadikan pihak swasta yang diduga sebagai wajib pajak pemilik upaya-upaya otomotif asep hendro racing sport (ahrs).

pr serta rt ditangkap sesudah banyak pemberian biaya rp25 juta.

uang tersebut merupakan bagian dari biaya sederat rp125 juta, detail johan.

selain ketiganya, ditangkap juga w (wawan) dan adalah manager dari perusahaan milik ah pada rabu (10/4) dini hari juga di siang harinya ditangkap s (sudiarto) yang berprofesi untuk konsultan.

pengunkapan persentasi ini merupakan kerja sama antara kpk dengan ditjen pajak yakni jenis pengawasan pajak yakni direktorat kepatuhan internal serta transformasi sumber daya aparatur