Yusril Mahendra tak perlu bela Susno Duadji

anggota komisi iii dpr, khatibul wiranu, membayar bekas menteri hukum juga ham, yusril mahendra, untuk sebatas memberi nasehat serta menyarankan agar terpidana susno duadji menyerahkan diri pada kejaksaan agung.

pak yusril tak perlu membela. seharusnya berikan nasehat pada susno pas kelaziman publik, orang dan salah wajib jalani hukum, jangan bela dengan membabi-buta, papar wiranu, pada gedung parlemen, jakarta, senin.

yusril mahendra, bekas menteri hukum juga ham dan serta membuka kantor hukum dan pemimpin puncak partai bulan bintang, muncul dalam eksekusi duadji dengan tim gabungan kejaksaan, pada bandung, tempo hari. bukan hanya dia yang datang, sebab ada anggota satuan tugas partai bulan bintang juga datang mengamankan eksekusi itu.

duadji akhirnya tidak mampu (lagi-lagi) dijebloskan ke penjara karena perlindungan aktif dan diberi kepolisian daerah jawa barat. pada ujung drama hukum berlakon pembebasan duadji itu, mahendra menyampaikan, putusan hukum atas duadji catat hukum serta tidak banyak apa saja dan harus dieksekusi secara hukum.

Informasi Lainnya:

atas aksinya itu, profesor hukum tata negara dari universitas indonesia ini dinilai menggunakan pembenaran agar duadji tak menjalankan vonis.

apa itu bagus terhadap asli yang mengerti hukum?. yang kita pilih adalah legal formal. kalau keputusan pengadilan sudah menyampaikan sah, yusril jangan pergunakan hukum jalanan, gunakanlah hukum pada pengadilan, vonis harus ditaati berbagai masyarakat negara, papar dia.

ia serta menyarankan duadji menjalani dan menyerahkan diri kepada kejaksaan. mantan penegak hukum mesti memberi contoh soal hukum. sebaiknya dia menyerahkan diri pada kejaksaan, sarannya.