Hukuman penjara untuk pengusaha bentuk pembelajaran

hakim agung, gayus lumbuun, menyampaikan, hukuman penjara di Salah satu tahun kepada pengusaha yang membayar buruh dalam bawah upah minimum regional (umr) dibuat bentuk pembelajaran.

putusan hukuman kepada terdakwa, tjioe christina chandra, dengan pidana Satu tahun penjara diputus melalui suara bulat majelis hakim, untuk jenis pembelajaran supaya tak diselenggarakan lagi dengan warga ada, kata lumbuun, pada jakarta, rabu.

majelis hakim kasasi dan terdiri atas ketua majelis hakim, zaharuddin utama, dengan anggota majelis, prof dr surya jaya, juga lumbuun, ini juga mendenda pengusaha surabaya yang memiliki 53 karyawan ini sebesar rp100 juta.

hukuman juga denda ini merupakan hukuman tidak mahal kepada pasal yang dilanggar, papar lumbuun. dia mengatakan, hukuman dan dijatuhkan ini adalah pertama kali dalam indonesia.

Informasi Lainnya:

hakim agung ini menuturkan bahwa putusan tersebut sebagian didasarkan dgn konsep pemikiran ada penyalahgunaan keadaan yang pada bahasa belanda disebut misbruik van omstandigheden.

seperti dalam keadaan sulitnya mencari pekerjaan semisal selama indonesia ketika ini, salah Satu pihak menyalahgunakan keadaan oleh karenanya meminimalkan bagian lain (buruh). padahal masalah umr sudah diatur dengan uu, ujarnya.

gayus menungkapkan kiranya dirinya siap dihujat ada bagian mengenai putusannya ini. banyak pihak dan menyalahkan putusan ini, namun ini dibuat pembelajaran supaya pengusaha tidak menyalahgunakan situasi untuk menekan buruh melalui mengupah di bawah umr, ujarnya.

chandra merupakan pengusaha surabaya yang memiliki 53 karyawan tapi mengupah buruhnya tersebut di bawah umr serta pengadilan negeri surabaya telah memvonis bebas.